Lampu Utama Warna Putih Atau Kuning, Dilihat Dari Sisi Undang-Undang Lalu Lintas

Khususnya untuk motor, undang-undang lalu lintas mengisyaratkan agar menyalakan lampu utama baik di siang hari apalagi malam hari, atau dapat diartikan sepanjang hari. Maka dari itu, pabrikan (ATPM) menerapkan AHO (Automatic Headlamp On) untuk produk-produk motor keluaran baru mereka. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 yakni Pasal 107 sebagai berikut:

[box type=”info” align=”aligncenter” ]

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor setalin mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

[/box]

Dan sekarang kita lihat ancaman kalau paraturan itu dilanggar

[box type=”warning” align=”aligncenter” ]

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

[/box]

Ok, tapi hal tersebut di atas sebagai pengantar saja, sekarang bagaimana dengan ketentuan lampu utama yang dipakai. Apakah boleh menggunakan selain kuning (standard pabrikan) ? apa boleh pakai warna putih ? apa boleh pakai HID ? apa boleh pake LED ?

Sekarang kita tinjau dulu Pasal 48 sebagai berikut:

[box type=”info” align=”aligncenter” ]

Pasal 48

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri
e. …. dst

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah siniar lampu utama;
h. … dst

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

[/box]

Dan sekarang kita perhatikan penjelasan dari Pasal 48 tersebut, terutama di ayat (2) huruf a

[box type=”note” align=”aligncenter” ]

Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang dimaksud “susunan” terdiri atas:

a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g, sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu  mundur, warna putih atau kuning muda.
j. …. dst

[/box]

Dari apa yang saya tangkap, penggunakan warna lampu baik untuk lampu utama dekat maupun lampu utama jauh boleh menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda. Begitu juga dengan lampu-lampu lain yang berada di posisi depan (selain lampu utama).

Sedangkan soal silau atau tidaknya, hal itu disebutkan juga dalam Pasal 48 ayat (3) huruf di atas. Namun di penjelasan memang tidak disebutkan bagaimana persyaratan teknis dan ukuran laik jalan dari Kendaraan. Dan bila kita lihat pada ayat (4), di situ diterangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

So, setelah kita mengetahui dasar akan penggunakan lampu utama ini (khususnya warna), jelas bahwa boleh mengunakan warna selain kuning mudah (standard), namun hanya dibatasi warna putih saja. Jadi bagi yang menggunakan LED, HID maupun jenis lampu lain, harusnya tidak masalah. Asal tidak melenceng dari pasal tersebut. Kemudian soal masalah silau dan sebagainya, sementara ini saya belum ketemu peraturan pemerintah yang membahasa tentang itu, mungkin klo sudah ketemu akan saya bahas lagi disini. Selebihnya kembali pada kita sendiri selaku pengendara, soal pemakaian lampu ini jelas haruslah sopan dan santun kepada pengendara lain, dalam artian jangan sampai mengganggu pengendara lain karena silau akibat dari arah pancaran yang tidak baik, tidak fokus, terlalu tinggi dan lain sebagainya. Saya sendiri untuk lampu utama, memakai LED 4 sisi warna putih yang sudah saya bahas di posting sebelumnya.

Dan kedepannya, setelah mengetahui aturan ini, kalau sewaktu-waktu mas bro diberhentikan polisi dan mungkin akan ditilang gara-gara lampu utama menggunakan warna putih, mas bro sekalian bisa memberi penjelasan dengan merincikan isi dari Pasal 48 ini. Good luck… dan keep safety riding.

[box type=”download” align=”aligncenter” ]

[wpdm_package id=’3633′]

[/box]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.