Jenis-Jenis Naskah Dinas

Naskah Dinas dapat diartikan sebagai semua informasi tertulis yang dipergunakan sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Peraturan

Peraturan adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat menteri atau pejabat eselon I yang memuat peraturang yang mengikat baik internal departemen maupun eksternal departemen. Peraturan tersebut memuat aturan dalam bentuk pasal demi pasal atau peraturan pelaksanaan yang merupakan penjabaran dari peraturan perundangundangan, yaitu peraturan dalam rangka ketatalaksanaan instansi pemerintah, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, misalnya pokok kebijakan sektoral, standar, pedoman, dan tata kerja instansi.

Keputusan

Keputusan adalah naskah dinas yang bersifat penetapan, dan memuat kebijakan pokok departemen atau kebijakan pelaksanaan yang merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan, yaitu kebijakan dalam rangka ketatalaksanaan, penyelenggaraan tugas umum dan pembangunan.

Instruksi

Instruksi adalah naskah dinas yang memuat arahan atau perintah tentang pelaksanaan kebijakan.

Pedoman

Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan umum yang dijabarkan ke dalam petunjuk operasional/teknis dan dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi. Kewenangan penetapan penandatanganan pejabat dilakukan oleh menteri dan pejabat eselon I.

Surat Edaran

Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu, bisa berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak.

Petunjuk

Petunjuk adalah naskah dinas yang merupakan tuntunan/petunjuk operasional / administrasi / teknis tentang tata cara pelaksanaan kegiatan. Kewenangan dan penetapan penandatanganan petunjuk dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal tertentu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan unit pelaksana.

Protap / Prosedur Tetap

Prosedur tetap (Protap) adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk pimpinan Departemen tentang cara serta urutan suatu kegiatan operasional atau administratif tertentu yang harus diikuti oleh individu pejabat atau unit organisasi tertentu.

Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang suatu objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

Surat Dinas

Surat Dinas adalah segala komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas, yang berisi pemberitahuan, penjelasan, permintaan, pernyataan pendapat dari instansi kepada instansi lain dan/atau kepada individu.

Notas Dinas / Memo

Nota dinas/memorandum adalah bentuk naskah dinas intern yang dibuat oleh seorang pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan pemberitahuan, pernyataan atau permintaan pejabat lain. Nota dinas/memorandum memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.

Surat Perintah

Surat perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan kepada bawahan dan memuat perintah yang harus dilakukan.

Pengumuman

Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan pada pegawai di lingkungan Departemen  atau informasi kepada masyarakat.

Laporan

Laporan adalah naskah dinas yang berisi informasi mengenai pertanggung jawaban seorang pejabat atau pegawai kepada atasannya sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang diberikan/dipercayakan kepadanya. Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau pegawai yang diserahi tugas.

Telaahan

Telaahan adalah naskah dinas berbentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai persoalan dengan memberikan jalan keluar/ pemecahan yang disarankan.

Surat Pengantar

Surat pengantar adalah naskah dinas yang berisikan penjelasan singkat atau informasi mengenai suatu pengiriman yang digunakan untuk mengantar/ menyampaikan barang atau naskah.

Surat Undangan

Surat undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, misalnya rapat, upacara, kedinasan, pertemuan, dan sebagainya.

Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari pimpinan kepada pejabat/pegawai bawahannya atau orang lain guna bertindak dan atas namanya melakukan suatu perbuatan hukum mengenai hak dan wewenang yang tersebut di dalamnya.

Surat Keterangan

Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.

Berita Acara Serah Terima

Berita acara serah terima adalah uraian mengenai penyerahan pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.

Berita Acara Pemeriksaan

Berita acara pemeriksaan adalah proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap suatu kejadian/kasus yang harus ditandatangani oleh para pihak.

Teleks

Teleks adalah tulisan berita penting yang harus segera disampaikan kepada si alamat baik yang dikuasai oleh Departemen/Lembaga maupun dengan perantaraan transuiter stasiun teleks milik instansi lainnya.

Surat Ijin

Surat ijin adalah surat yang berisi informasi tentang pemberian izin kepada seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pemberitahuan

Pemberitahuan adalah surat yang isinya mengenai masalah khusus yang ditujukan kepada alamat tertentu dengan maksud agar yang bersangkutan memberikan perhatian khusus kepada masalah tersebut.

Surat Peringatan

Surat peringatan adalah surat pemberitahuan yang sifatnya mengingatkan bahwa telah terjadi kealpaan, kelalaian, kekeliruan atau sesuatu yang berlawanan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dimaksudkan agar yang bersangkutan segera memperbaiki dirinya.

Risalah

Risalah adalah laporan mengenai jalannya suatu rapat yang disusun secara sistematis dan dipertanggungjawabkan oleh si pembuat dan/atau yang menghadiri rapat tersebut sehingga mengikat sebagai dokumen resmi dari peristiwa yang disebut di dalamnya.

2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.