Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2

image

Agenda hari ini bayar PPh di konter Bank Jateng yg berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali. Untuk diketahui PPh ini bersifat final untuk wajib pajak yang omset bruto nya tidak lebih dari 4,8M per tahun, dengan tarif 1% dari omset dan dibayar sendiri oleh wajib pajak tiap bulan.

Kapan kapan coba saya bahas seluk beluk PPh Pasal 4 ini yang pelaksanaannya mengacu klo tidak salah ke Perpres No. 46 Tahun 2013. Soalnya saya juga lagi belajar memahami biar paham dan tidak mudah buat di-gepuk oleh oknum pajak macam gayus.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.